Oleh; Muhammad Hamdi S.Sy*
Zakat (baik zakat fitrah atau zakat mal) adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, sehingga hukumnya adalah wajib. Kewajiban ini berdasarkan dalil-dalil yang terkandung dalam nash Al-Qur’an, hadits, serta kesepakatan para ulama’ (ijma’).
Allah swt berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dirikanlah sholat, tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” (Al-Baqoroh: 43 (2))
Hadits-hadits yang menerangkan tentang kewajiban zakat fitrah cukup banyak, diantaranya:
قال أبُوْ سَعِيْدٍ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِنْ كَانَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ أوْ صَاعًا مِنْ أقْطٍ فَلا أزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرجُهُ مَا عِشْتُ ( رَوَاهُ الشَّيْخَانِ )
Artinya: Abu Sa’id berkata: “Kami menunaikan zakat fitrah dikala Rasulullah SAW masih bersama-sama dengan kami (yaitu) berupa satu sho’ makanan, atau kurma kering atau biji sya’ir (jewawut/gandum) atau anggur kering, atau keju. Aku senantiasa menunaikanya seumur hidupku”. (HR. Syaikhoni : Bukhori dan Muslim)
قال ابْنُ عُمَرَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ )): بُنِيَ الإسْلامُ عَلَى خَمْسٍ, شَهَادَةِ أنْ لاإلهَ إلَا اللهُ, وَأنَّ مُحَمًَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ, وَإِقَامِ الصَّلَاةِ, وَإِيْتاءِ الزَّكاةِ, وَ حَجِّ الْبَيْتِ, وَ صَوْمِ رَمَضَانَ ))
Artinya: Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW telah bersabda : “Agama Islam di bangun atas 5 pondasi, yaitu: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji ke baitullah, dan puasa romadhon”. (HR. Bukhori, Muslim dan yang lain)
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ)): فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةًًً لِلْمَسَاكِيْن)) (رواه أبو داود وابن ماجه)
Artinya: Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari omongan yang bukan-bukan dan omongan kotor/keji dan sebagai rizki bagi orang-orang miskin” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
(baca juga: Pakai Obat Tetes Mata, Puasa jadi Batal? Cek di Sini Penjelasannya)
Demikianlah dalil-dalil tentang kewajiban menunaikan zakat. Adapun bagi orang yang enggan membayar zakat (zakat fitrah atau zakat mal), apapun sebabnya, setelah tampak jelas bahwa zakat itu wajib baginya, dia berhak mendapatkan balasan siksa baik di dunia maupun di akhirat nanti. Adapun untuk siksa di akhirat adalah siksaan yang amat pedih, Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ [التوبة/34]
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkanya dijalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.(QS. At-Taubat ( 9): 34)
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ )التوبة/35(
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. At-Taubat ( 9 ): 35)
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ اللهُ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَ اللهُُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [آل عمران/180]
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dan karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Ali Imron ( 3 ): 180)
Tidak hanya al-Qur’an yang mengecam orang yang enggan membayar zakat, dalam hadits-hadits Rasulullah SAW juga banyak. Tapi saya rasa ini saja sudah cukup.
Adapun untuk hukuman dia di dunia sebab enggan membayar zakat, yaitu diambil hartanya secara paksa untuk zakat yang dilakukan oleh imam, sebagaimana pesan Rasulullah SAW dulu.
Apabila orang yang enggan membayar zakat tersebut sampai mengingkari akan kewajiban zakat, maka sungguh dia telah kufur yang konsekwensinya di dunia dia harus dibunuh (dimana yang mengeksekusinya adalah imam atau pemimpin). Karena orang yang mengingkari hal tersebut, sungguh dia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Sumber :
Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 3 Hal 1793 dan 2035
Mughnilmuhtaj Juz 1 Hal 413-414
*penulis adalah muallim Ma’had Aly Nuris Jember