Penulis: Muhammad Qorib Hamdani*
“Kini manusia mengalami kebingungan yang tiada tara, mereka bersedih tidak bisa menyambut kedatangan Bulan Ramadhan dengan bahagia, namun mereka punya apa untuk menghadapi problema tersebut. Mereka bersimpuh pun juga di atur, harus renggang, tidak boleh salaman, tapi apa daya otoriter berkuasa di negeri ini.”
Di musim pandemi saat ini banyak permasalahan yang terjadi, mulai dari religius, ekonomi, pendidikan kini telah sangat miris. Problema-problema tersebut hanya disebabkan oleh satu virus yaitu corona. Mereka tak habis pikir, hingga religius pun di atur sedemikian hingga untuk meminimalisir adanya korban corona.
(Baca juga:Tips atasi kantuk saat tarawih)
Bulan Ramadhan sering kita sambut dengan hangat di tahun-tahun sebelumnya, namun kali ini kita hanya menyambut Ramadhan dengan adanya aturan dari pemerintah. Mereka bingung dengan adanya corona tersebut, hingga MUI mengeluarkan fatwa guna menyelamatkan manusia untuk menyambut kehadiran Ramdhan meskipun mereka hanya sederhana saja.
Kira-kira apa yang dikeluarkan oleh MUI untuk menyambut Bulan Ramdhan tersebut? Apakah Bulan Ramdhan masih bisa kita rayakan? Pertanyaan itu semuanya memiliki relasi dengan musim pandemi tersebut? Penasaran, yuk baca selangkapnya di bawah.
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan di Bulan Ramdhan, namun hal itu banyak mengundang ulama’-ulama’ khususnya lembaga MUI mengenai Shalat Tarawih. Fatwa MUI tersebut mengenai shalat tarawih adalah memperbolehkannya, dengan syarat harus shalat dengan shaf yang renggang.
Bagaimana hukum sholat dengan shaf yang renggang? Kini ada hadis yang menerangkan tentang shalat terkait dengan shaf. “(Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, ‘Susunlah shaf kalian’) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).
(Baca juga: Tips mengatasi bau mulut saat berpuasa)
Pada hadis di atas menerangkan bahwasannya harus diisi dan tidak ada kelonggaran dalam shaf. Namun ketika ada udzurseperti darurat penyebaran Covis-19 ini, Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj mengatakan, “Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,”
Dari sini kita dapat memahami bahwasannya sholat dengan shaf yang renggang diperbolehkan asal ada udzur dalam melakukan shalat dengan shaf yang renggang. Itulah benang merah dalam masalah shalat dalam shaf renggang, semoga berguna bagi para pembaca.
Sumber gambar: bbc.com
Penulis merupakan siswa kelas XI PK MA Unggulan Nuris yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik