Oleh: Cholis Rosyidatul Husnah*
Berlaku adillah karena ia lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Maidah, 8)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia~Sila Ke Lima Pancasila
Terma Keadilan dalam banyak literatur Islam diartikan proporsional atau menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak terhadap pemilik. Keadilan dapat dimaknai perlawanan terhadap penindasan, tirani dan kezaliman. Dalam Al-Quran diajarkan bahwa, berlaku adil itu harus bersungguh-sungguh entah untuk diri sendiri maupun untuk orang yang dicintai.
Prinsip keadilan dalam Islam, mengarah pada keadilan antarmanusia. Doktrin keadilan menjadi prinsip yang harus ditegakkan untuk seluruh tatanan kehidupan manusia. Yakni, tataran personal, keluarga maupun sosial. Yang di situ banyak disebutkan dalil-dalil terperinci dalam sumber otoritatif islam yakni Al-Quran dan Hadits.
(baca juga: Tauhid dalam Bingkai Humanis)
Pemberlakuan keadilan dalam Islam bersifat universal. Islam tidak membedakan agama, suku, dan budaya. Keadilan akan ditegakkan untuk melawan kezaliman, penindasan dan tirani. Hal ini termaktub dalam sumber otoritatif Hukum islam yakni QS Al-Mumtahanah ayat 8. “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Dalil di atas relevan dengan asas Equality before the law Yakni, pemberlakuan yang sama di hadapan hukum. Entah itu keluarga, sahabat, teman, ataupun atasan saat terlihat melanggar aturan harus ditindak sesuai dengan yang diperbuat. Tanpa membedakan hanya karena status sosial. Pemberlakuan sama di hadapan hukum telah dicontohkan oleh sang revolusioner yakni Nabi Muhammad SAW, dalam kisahnya bahwa Nabi Bersabda seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan dipotong tangannya langsung oleh Rosulullah sebagaimana yang lainnya saat melakukan pelanggaran hukum.
(baca juga: Final Liga Champion dan Kebanggaan Umat Muslim)
Dengan itu, terlihat bersama bahwa Islam dalam menerapkan keadilan sangat intens dan diharuskan untuk seluruh manusia. Tidak pilah-pilih dengan melihat status sosialnya. Hal ini selaras dengan dasar negara Indonesia Pancasila sila ke lima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
*Penulis adalah Mahasiswa Aktif Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kader Putri PMII Rayon Syariah IAIN Jember dan Alumni MA Unggulan Nuris Jember.