Sang Panutan Ulama Madzhab Syafiiyah Imam Al-Rafi’i (w.623H), Mushannif Al Muharrar

Penulis: Abdul Malik

Nama Imam al-Rafi’i, tidaklah asing di kalangan santri. Nama tokoh ini sering disebut dalam kitab-kitab fiqih. Biasanya pendapat Imam al-Rafi’i dihadapkan dengan pendapat Imam al-Nawawi (w.676H/1277M). Keduanya merupakan ulama besar dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, tidak heran jika di Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i, nama kedua imam ini tentu tidak asing lagi bagi santri. Sebab pesantren yang menjadi tempat belajar para santri lebih menekankan pada ilmu fiqih madzhab Syafi’i, sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.

Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya, 13 Rabiul Akhir 1345H/21 Oktober 1926 M, menghasilkan 27 keputusan berkaitan dengan persoalan agama (masail diniyah). Di antaranya adalah cara menentukan pendapat yang seharusnya dipilih diantara pendapat ulama Syafi’iyyah. Diputuskan bahwa urutan pengambilan keputusan adalah pendapat yang disepakati oleh Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i. Lalu pendapat Imam al-Nawawi saja, kemudian pendapat Imam ar-Rafi’i saja dan seterusnya. Ini membuktikan bagaimana pentingnya pendapat Imam al-Rafi’i di kalangan Syafi’iyyah.

(baca juga: Dosen Muda dan Menginspirasi Inilah Sosok A. Ginanjar Sya’ban)

Nama lengkap Imam al-Rafi’i adalah Abu al-Qasim Abdul Karim bin Muhammad bin Abdul Karim bin Fadhl bin Hasan al-Rafi’i. Untuk tempat tinggal dan tahun kelahirannya masih belum diketahui secara pasti. Diceritakan tokoh ini memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki orang pada umumnya, yakni dapat menulis malam hari dengan mengandalkan pelepah kurma sebagai lampu. Konon pelepah kurma yang digunakan Imam al-Rafi’i dapat mengeluarkan cahaya sehingga menerangi ruangan sekitarnya.

(baca juga: Kenali Lebih Dekat Sosok Agus Purwanto, D.Sc.)

Imam al-Rafi’i juga tergolong sebagai mujtahid madzhab. Di antara karya tulis dari Imam al-Rafi’i adalah al-Muharrar, al-Syarh al-Kabir dan al-Syarh al-Shaghir. Kedua kitab yang disebutkan terakhir merupakan penjelasan atas al-Wajiz karya Imam al-Ghazali, ulama besar madzhab Syafi’i ini wafat pada 623 H.

Penulis merupakan siswa MA Unggulan Nuris kelas XI PK A. Dia aktif sebagai anggota ekstrakurikuler Jurnalistik Website Pesantrennuris.net

 

Related Post